DESA SIRNASARI
KECAMATAN SAMARANG
KABUPATEN GARUT
PROFIL DESA SIRNASARI
|
Di dalam kehidupan organisasi baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, penyelenggaraan tugas-tugas keorganisasian harus dicatat dan didokumentasikan secara baik, karena merupakan bagian dari kinerja organisasi dalam rangka mencapai tujuan organisasi tersebut. Sejalan dengan struktur organisasi yang ada, setiap pejabat yang diberi tugas-tugas tertentu, wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada puncak pimpinan organisasi, maupun kepada pemangku kepentingan atau stakeholders terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas-tugas yang telah dilaksanakannya, yang dituangkan dalam bentuk laporan pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, di dalam ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa Wajib Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa setiap akhir anggaran kepada bupati/walikota, menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota, menyampaikan laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. Selanjutnya kami selaku Kepala Desa dan atas dukungan dari Aparat Pemerintah Desa dapat menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Tahun Anggran 2017 yang merupakan pertanggungjawaban secara langsung kepada masyarakat melalui Bupati dari segala aspek yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi yang dapat memberikan gambaran secara umum tentang perkembangan baik yang bersifat pelayanan maupun perkembangan pembangunan khususnya dilingkungan pemerintahan Desa Sirnasari Sesuai dengan makna Otonomi Daerah, Desa dituntut untuk menggali potensi asli desa yang manfaatnya untuk menunjang terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa agar tujuan tersebut dapat tercapai berkat adanya kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam menentukan kebijakan pembuatan program yang akan dilaksanakan. |
|
DASAR HUKUM |
|
|
GAMBARAN UMUM DESA |
|||
|
Kondisi Geografis |
|||
|
Desa Sirnasariadalah salah satu desa di Kabupaten Garuttepatnya sebelah Barat Wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, denganLuas 139,031 Ha |
|||
|
Sedangkan dilihat dari geografisnya berada di wilayah timur Kabupaten Garut, dengan batas-batas sebagai berikut : |
|||
|
v Sebelah Timur |
: Desa Cintakarya |
||
|
v Sebelah Selatan |
: Desa Banjarsari Kec. Bayongbong |
||
|
v Sebelah Barat |
: Desa Sukalaksana |
||
|
Dilihat dari topografi dan kontur tanah, Desa Sirnasarisecara umum berupa dataran dan perbukitan berada pada ketinggian antara900 mdl dari permukaan laut (dpl), curah hujan rata-rata per tahun cukup tinggi mencapai +1,59 mm dengan jumlah hari hujan efektif antara 98-123 hari. Lama penyinaran matahari termasuk sedang rata-rata sekitar 62,4 %, sedangkan suhu udara rata-rata berkisar antara 27o s/d 28o dengan kelembaban relative sekitar 78,9 %, kecepatan angin yang terjadi secara umum relative rendahrata-rata 2,8 knot atau sekitar 5,18 km/jam, dengan kecepatan tertinggi terjadi pada bulan Desember rata-rata sekitar 3,6 knot setara dengan 6,66 km/jam dan kecepatan terendah terjadi pada bulan Meirata-rata 2,4 knot setara dengan 4,4 km/jam. Sedangkan tekanan udara secara umum relative sedangrata-rata sekitar 923 mb dan tekanan udara paling kecil terjadi pada bulan Nopember dan April yaitu sekitar 922,1 mb. Orbitasidan waktu tempuhdari pusat pemerintahan desa sebagai berikut: v Jarak dari pemerintahan kecamatan 1 km, waktu tempuh 10 menit v Jarak dari Ibu Kota Kabupaten 7 km, waktu tempuh 30 menit v Jarak dari Ibu Kota Provinsi 67 km, waktu tempuh 3 jam. Luas wilayah Desa 139,031 Ha dengan klasifikasi penggunaan lahan sebagai berikut : v Pesawahan, seluas49,98 Ha. v Pemukiman ,Seluas65,08 Ha. v Tanah Perkebunan/Ladang, seluas5,75Ha. v Kuburan, seluas 2,75 Ha. v Tanah Pekarangan, seluas4,2 Ha. v Tanah Perkantoran, seluas 3,70 Ha v Tanah Prsarana Umum Lainya Seluas7,57 Ha. |
|||
|
Kondisi Demografis |
|||
|
Keadaan penduduk Desa Sirnasari sampai dengan akhir bulan Desember tahun 2017 adalah sebanyak 2449 orang, ada Pengurangan laju penduduk dari tahun 2016 sebesar 0,5%.Pengurangan penduduk dikarenakanadanyakeluar masuknyapenduduk yang disebabkan karena keluarnya jiwa dari Desa Sirnasari menuju daerah lain karena perkawinan, dan pertumbuhan penduduk secara alamai (kelahiran). Hampir 75 % penduduk Desa Sirnasariyang sudah menikah dan dalam masa usia produktif mengikuti program Keluarga Berencana (KB). Dengan meningkatnya laju pertumbuhan penduduk, keadaanpemukiman di Desa Sirnasari semakin padat,hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya lahan pertanian menjadi daerahpemukiman. Dari sisi pemerintahan, laju pertumbuhan penduduk inipun dapat terlihat yaitu dari jumlah kepala keluarga yang terdapat dibeberapa RT yang padatahun-tahun sebelumnya terdapat jumlah kepala keluargarata-rata terdiri dari 40 KK, sedangkan pada tahunini rata-rata Jumlah KK di setiap RT di atas 45 KK yang berada di 2 Dusun, 9RW dan 29 RT. Dilihat dari mata pencahariannya, jumlah angkatan kerja penduduk Desa Sirnasarisebanyak 1.534 orang, bekerja sebagai Petani 146 orang, Peternak 3 orang Wiraswasta 89 Orang, PNS 57 Orang, Pedagang 162 Orang, Buruh Harian Lepas 387 Orang, Karyawan Swasta 49 Orang, Tukang Ojek 101Orang, Sopir 69 Orang, Pengusaha Konveksi 9 Orang, Buruh Galian C 22 Orang, Buruh Tani 190 Orang, Lainnya 250 Orang Dari selisih jumlah tersebut sisanya yaitu usia sekolah dan yang belum bekerja.Mayoritas penduduk beragama islam, perkembangan serta pertumbuhan syiar islam berjalan dengan baik, saling menghormati sesama serta memelihara kerukunan. Sarana keagamaan sudah refresentatif, hal tersebut dibuktikan denganberdirinya mesjid-mesjid ditiap RW yang merupakan hasil swadaya masyarakat di lingkungan sekitarnya. |
|||
|
Kondisi Ekonomi |
|||
|
Pada umumnya kondisi perekonomian di Desa Sirnasari sudah cukup baik, dilihat dari potensi penduduk rata-rata mempunyai mata pencaharian yang layak sehingga taraf hidup semakin membaik walupun ada beberapa persen yang dapat dikategorikan masih kurang layak dan tercatat sebagai warga miskin. Dengan berbagai program bantuan yang digulirkan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hal tersebut memberikan perubahan yang signifikan di wilayah Desa Sirnasari. Banyaknya angkatan kerja yang melakukan kegiatan usaha musiman berlokasi di luar kota yaitu di daerah JABODETABEK dan PULAU DEWATA dengan kegiatan usahanya , Penjahit Gordeng, warung indomi rebus, warung kopi dan warung nasi, kegiataninidapatmenunjang tingkat perekonomian yaitu keadaan masayarakat sangat berpotensi berdaya guna dan berhasil guna yang dapat memicu dan menggerakkan pertumbuhan dan perkembangan desa. |
|||
|
VISI DAN MISI |
|
Visi |
|
Penyusunan Visi Desa Sirnasari ini dilakukan dengan pendekatan parsitipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Sirnasari seperti pemerintah Desa, BPD, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Masyarakat Desa dan masyarakat desa pada umumnya. Visi Desa adalah : ’’Terwujudnya Desa Sirnasari yang Maju, Adil, dan Sejahtera menuju Desa Swasembada’’. |
|
Misi |
|
1) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia masyarakat yang semakin baik mandiri yang ditunjang oleh peningkatan kualitas kesehatan, keimanan, dan ketaqwaan agar semain baik, bermartabat dengan tetap menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas yang tinggi. 2) Menegakkan tata pemerintahan Desa yang baik, tertib, terbuka, demokratis, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan dengan berlandaskan Hukum dan Peraturan. 3) Meningkatan Pemanfaatan dan pengelolaan potensi berbagai sumber daya (baik Alam, Manusia, Dana maupun Sosial, Budaya, Ekonomi, dl) dengan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan agar tercapainya tingkat kesejahteraan masyarakat yang semakin layak. 4) Mempercepat Pembangunan Infrastruktur strategis dan Merata. 5) Meningkatkan Kualitas dan Produktifitas, Kesehatan dan Pertanian. |
|
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA |
|
Perumusan Kebijakan Pembangunan Jangka Menengah Desa Sirnasari dalam periode 2015-2021 mengacu pada arah kebijakan pembangunan yang telah disusun oleh pemerintah Kabupaten Garut yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut. Kebijakan pembangunan ini merupakan langkah-langkah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah sebagai dasar perumusan program berdasarkan fungsi/bidang/sub-bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa. |
|
Strategi |
|
Adapun permasalahan, tantangan, dan peluang yang dihadapi dalam 6 (Enam) tahun ke depan tentunya sangat menentukan agenda, sasaran, serta program pembangunan tiap desa yang bersifat lintas kaitan dan lintas koordinasi. Seiring dengan perkembangan zaman dan kondisi saat ini, berbagai jenis permasalahan dan tantangan pun muncul yang tidak diimbangi dengan peluang yang ada. Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai aparatur pemerintahan hendaknya dapat mengidentifikasi berbagai peluang yang ada berdasarkan potensi dan kondisi desa sehingga permasalahan yang muncul nantinya dapat diantisipasi. Dalam menentukan agenda, sasaran, serta program pembangunan desa, tentunya diperlukan suatu sistem perencanaan yang dapat memecahkan masalah yang lebih sistematis dan konsisten. Hal ini dapat diupayakan melalui penyusunan strategi pencapaian pembangunan yang merupakan cara/aturan dan pedoman untuk mencapai tujuan dan sasaran. Strategi ini diperlukan untuk memperjelas arah dan tujuan pencapaian program atau implementasinya dimana strategi tersebut nantinya akan menghubungkan visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan. Sebagai upaya perwujudan strategi pencapaian pembangunan dan program yang telah ditentukan, perlu adanya identifikasi mengenai berbagai peluang yang ada berdasarkan potensi dan kondisi desa sebagai upaya pengembangan desa. Strategi pencapaian pembangunan ini merupakan suatu upaya guna merealisasikan arah kebijakan dan program dalam rangka mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan bersama. Pengembangan strategi pencapaian di Desa Sirnasari ini yaitu melalui pengembangan dan pelaksanaan program secara bertahap yang disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) serta analisis Kondisi dan Potensi Desa baik Eksternal maupun Internal. Dalam analisis penyusunan strategi pencapaian pembangunan desa, dibutuhkan upaya pengenalan terhadap lingkungan baik eksternal maupun internal. Analisis lingkungan internal digunakan untuk menyusun peta masalah yang selama ini senantiasa berkembang dan belum selesai terpecahkan. Sedangkan analisis lingkungan eksternal merupakan upaya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang kemungkinan terjadi di luar organisasi. |
|
a. Sosial Budaya/Pemerintahan, Strategi pencapaian pembangunannya meliputi: 1) Penguatan kapasitas individu dan kelembagaan bagi aparatur Pemerintahan Desa. 2) Peningkatan manajemen penatalaksanaan dan ketatausahaan kantor. 3) Pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat di bidang keagamaan dan pendidikan. 4) Peningkatan kapasitas dan peran kader posyandu dan kader kesehatan 5) Peningkatan taraf hidup masyarakat bidang kesehatan 6) Pembinaan dan pemberdayaan kelompok/organisasi Pemuda 7) Peningkatan akses masyarakat terhadap dunia pendidikan dan pelayanan kesehatan b. Ekonomi Daya Beli, Strategi pencapaian pembangunannya meliputi: 1) Peningkatan kualitas SDM petani serta pertumbuhan jiwa kewirausahaan yang berbasis pertanian dan pemanfaatan sumber daya alam setempat 2) Penguatan manajemen dan modal bagi kelompok tani, home industri dan mikro industri serta kelompok gakin produktif 3) Peningkatan pengetahuan petani tentang tata kelola lahan pertanian 4) Peningkatan pengetahuan dan keterampilan petani tentang pengolahan produk dan penanganan pasca panen 5) Pemberdayaan dan penumbuhan keompok-kelompok usaha ekonomi produktif berbasis SDA lokal. c. Fisik Infrastruktur, Strategi pencapaian pembangunannya meliputi: 1) Penataan sarana-prasarana penunjang pelayanan publik 2) Penyediaan dan peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana keagamaan dan pendidikan (formal, non-formal dan pendidikan berbasis Agama islam) 3) Penataan, Penyediaan sarana-prasarana kepemudaan dan olahraga 4) Penataan infrastruktur guna meningkatkan arus mobilitas penduduk 5) Penataan infrastruktur guna meningkatkan produktifitas dan distribusi hasil pertanian 6) Penyediaan alat teknologi tepat guna sektor pertanian 7) Penyediaan sarana prasarana pelayanan kesehatan 8) Program penataan llingkungan dan pemukiman
|
|
Arah Kebijakan Pembangunan Desa |
|
Dalam upaya pengembangan desa, tentunya diperlukan penentuan arah kebijakan pembangunan desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa). Arah kebijakan pembangunan ini merupakan landasan perangkat pemerintahan desa dalam menjalankan pemerintahan desa. Hal ini sangat menentukan bagaimana kelangsungan dari desa tersebut dan ke arah mana desa tersebut dikembangkan untuk ke depannya. Adapun kebijakan dan sasaran yang ingin dicapai dari masing-masing misi tersebut adalah : 1) Misi kesatu yaitu mempunyai tujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia masyarakat yang semakin baik dan mandiri yang ditunjang oleh peningkatan kualitas kesehatan, keimanan dan ketaqwaan agar semakin baik, bermartabat dengan tetap menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas yang tinggi. Kebijakan dan sasaran yang ingin dicapai dalam misi ke satu ini adalah sebagai berikut : a. Terjalinnya koordinasi di semua in dan tingkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang semakin baik. b. Terselenggaranya tingkat pelayanan yang semakin baik bagi seluruh lapisan masyarakat dan semua pihak. c. Terselenggaranya tata keloa atau manajemen pemerintahan Desa yang semakin baik, bersih, aspiratif, transparan dan demokratis sehingga dapat menimbulkan kepercyaan masyarakat terhadap semua lapisan penyelenggara Pemerintahan Desa. 2. Misi Kedua mempunyai tujuan yaitu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan meningkatkan kualitas iman dan taqwa masyarakat. Yang menjadi sasaran adalah: a. Terwujudnya masyarakat Desa Sirnasari yang memiliki kapasitas dan daya saing yang semain tinggi. b. Mewujudan tingkat kemandirian masyarakat di berbagai sektor kehidupan sehingga tercipta peningkatan kesejahteraan yang semakin baik. c. Terwujudnya masyarakat yang berakhlak mulia dengan ditopang tingkat keimanan dan ketaqwaan yang semain tinggi. 3. Misi ketiga yaitu tercapainya derajat kesehatan dan kesejahteraan maasyarakat yang semain baik, bermartabat dengan tetap menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas tinggi. Yang menjadi sasaran adalah : a. Terwujudnya masyarakat yang memahami arti penting kesehatan dan mempunyai kesadaran dan kebiasaan untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. b. Terbukanya akses terhadap semua jenis pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. c. Bertambah baiknya kesejateraan dan martabat masyarakat dengan tetap menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas yang tinggi. 4. Misi keempat yaitu meningkatkan pemanfaatan dan pengelolaan potensi sumber daya alam dengan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan agar tercapainya tingkat kesejahteraan masyarakat yang semakin layak. Yang menjadi sasaran adalah : a. Terciptanya kemandirian masyarakat disektor ekonomi kerakyatan yang berbasis pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan dengan tetap menjaga kelestarian demi kelangsungan pemanfaatannya sesuai dengan daya dukung dan daya tamping lahan. b. Tercapainya tingkat kesejahteraan yang semakin baik terutama bagi masyarakat yang hanya mengandalkan sektor pertanian sebagai tumpuan harapan pada kehidupannya. |
|
PRIORITAS DESA |
|
Untuk mewujudkan kebijakan dan sasaran misi-misi yang telah dijelaskan sebelumnya, maka disusunlah program-program pembangunan beserta indikator kinerja pembangunan yang diharapkan dapat tercapai selama masa jabatan Kepala Desa yang mana capaiannya dirumuskan RKPDesa yang ditempuh ke dalam target tahunan, sehingga kinerja pembangunan yang akan diimplementasikan oleh masing-masing pelaksana dapat terukur, terarah dan terkendali dalam rangka mewujukan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun permasalan yang mendasar dan menjadi prioritas Desa adalah sebagai berikut: |
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, antara lain : |
|
a. Minimnya operasional perangkat Desa b. Kepala Dusun kurang dalam pengetahuan c. Belum dipahaminya batasan umur untuk perangkat d. Pemahaman tentang pemerintahan masih kurang |
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, antara lain: |
|
a. Kurangnya sarana prasarana kesehatan b. Banyak Jalan yang rusak c. Kurangnya sarana untuk pendidikan d. Kurangnya sarana air bersih e. Masih terdapat daerah rawan longsor f. Banyaknya Saluran Irigasi yang belum di bangun |
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain : |
|
a. Banyak dibutuhkan pembinaan Kesenian b. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban c. Kegiatan pengadaan prasarana olah raga d. Pembinaan lembaga Kemasyarakatan |
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain : |
|
a. Kurangnya peningkatan perangkat Desa b. Kurangnya peningkatan kapasitas Kader c. Kurangnya Modal Usaha Kalangan Miskin Produktif |